Lampung Selatan

Polres Lamsel Bongkar Kasus Rapid Antigen Palsu di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung berhasil mengungkap maraknya klinik rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni, Areal Parkir Dermaga 1, Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribun Lampung/dominius desmantri barus
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap maraknya klinik rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni, Areal Parkir Dermaga 1, Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. 

Edwi  mengatakan dari keterangan penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan swab rapid test antigen saat akan melakukan penyeberangan.

"Sebanyak 4 orang penumpang di mobil tersebut menerangkan tidak pernah melakukan pemeriksaan swab rapid test antigen pada saat akan melakukan penyeberangan," katanya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Granmax  silver BE 1075 EX yang dikemudikan oleh tersangka H. Ditemukan juga 5 lembar surat keterangan Rapid test antigen yang dibawanya juga palsu," jelasnya.

Edwin mengatakan pihaknya kemudian mengamankan 2 unit kendaraan tersebut beserta dengan pengemudinya ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan tersangaka RS dan H, surat keterangan rapid antigen tersebut diperoleh dari tersangka ES dengan cara mengirimkan foto KTP dan nomor handphone," katanya

"Dan orang yang akan dibuatkan Surat keterangan Rapid test antigen dengan membayar Rp 50 ribu perorang," jelasnya

Edwin mengatakan dari keterangan tersangka tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka ES.

"Dari keterangan tersangka IS bahwa surat keterangan rapid antigen tersebut didapatkan dari tersangka ES selaku Pemilik Klinik Pratama SS," katanya.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka ES berikut barang bukti alat yang digunakan untuk membuat surat Keterangan Hasil Rapid antigen palsu," jelasnya.

Edwin mengatakan pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984

"Pasal yang disangkakan kepasa para pelaku yakni Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 Tahun," katanya

"Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda setinggi tingginya Rp 1 juta," pugkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved