Tanggamus

DPRD Tanggamus Lampung Sahkan Perubahan RPJMD 2018-2023 Akibat Pandemi Covid-19

DPRD Tanggamus menyetujui perubahan peraturan daerah tentang RPJMD 2018-2023 dalam rapat paripurna. Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan memimpin r

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribun Lampung / Tri Yulianto
Rapat paripurna DPRD Tanggamus pengesahan perubahan RPJMD 2018-2023 dan dua perda   

Selanjutnya disahkan juga dua perda tentang pengentasan kemiskinan dan aparatur pekon. Kedua perda tersebut merupakan usulan dari DPRD. 


Untuk perda pengentasan kemiskinan diperlukan peran lebih kuat dari pusat kesejahteraan sosial (puskesos) dan pembaruan DTKS tiap pekon. 


Sedangkan perda aparatur pekon salah satunya antar aparatur pekon tidak boleh ada hubungan suami-istri. Dan aparatur pekon adalah penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pekon. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved