Pemusnahan Narkoba di Mesuji

Polres Mesuji Musnahkan Sabu 4 Kg, BNN: Prestasi yang Luar Biasa

Korwil BNN Lampung Timur Raden Gunawan mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu seberat 4 kg ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf
Korwil BNN Lampung Timur Raden Gunawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pemusnahan barang bukti 4 kg sabu oleh Polres Mesuji mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Korwil BNN Lampung Timur Raden Gunawan mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu seberat 4 kg ini merupakan prestasi yang sangat luar biasa.

"Sebab, telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Oleh sebab itu, BNN sendiri telah berupaya untuk melakukan pencegahan dini akan bahaya narkoba," ujarnya, Kamis (23/12/2021).

Sehingga, pihaknya sendiri  tidak akan tinggal diam dari bahaya narkoba yang beredar di 4 wilayah.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Mesuji Musnahkan 4 Kg Sabu Pakai Blender

Selanjutnya, kata Raden, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Polres di 4 wilayah tersebut, untuk terus memantau dan melakukan pencegahan dini.

"Seperti mengadakan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Kita juga dari BNN adakan rehabilitasi terhadap korban," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Raden, jika yang tertangkap adalah bandar narkoba, pihaknya akan terus melakukan proses hukum selanjutnya sesuai aturan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Polres Mesuji memastikan tidak ada tersangka baru dalam kasus kepemilikan sabu 4 kg.

"Sampai saat ini, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tak bertambah," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi di sela pemusnahan barang bukti narkoba di Alun-alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kamis (23/12/2022).

Baca juga: Pengakuan Nia Ramadhani Konsumsi Sabu Tak Pernah Sendirian, Tidak Pernah Habis

Selanjutnya, kata Nufi, proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kg dilakukan setelah penetapan kedua tersangka tersebut dari kejaksaan.

Adapaun identitas kedua tersangka yaitu pria berinisial HS (33) dan teman wanitanya, FW (28).

Keduanya adalah warga Riau.

Bupati Mesuji Saply Th ikut memusnahkan barang bukti sabu yang diadakan di Alun-alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kamis (23/12/2021).

Ia didampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Sekkab Syamsudin, dan Korwil BNN Wilayah Lampung Timur, Tulangbawang, Mesuji, dan Tulangbawang Barat Raden Gunawan.

Dalam kegiatan tersebut, Saply mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mesuji, khususnya satuan reserse narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved