Bandar Lampung
Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Diamankan Polisi, Terlibat Kasus e-KTP Palsu
Seorang oknum ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diamankan Polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Seorang oknum ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diamankan Polisi.
Oknum ASN yang diamankan tersebut berinisial N.
Tak hanya N, polisi juga mengamankan satu tersangka baru lainnya berinisial E yang merupakan warga sipil.
Keduanya diamankan karena terlibat dalam perkara e-KTP palsu.
Keduanya kini diamankan di Polresta Bandar Lampung.
• Oknum ASN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Kasus e-KTP Palsu
Diketahui, sebelumnya jajaran Polres Bandar Lapung mengamankan Eko Hadi Saputra (35), warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kini, dua tersangka baru diamankan jajaran Polresta Bandar Lampung dalam perkara e-KTP palsu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, dua tersangka lagi diamankan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka Eko.
Pengembangan langsung dilakukan setelah menetapkan Eko sebagai tersangka yang menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Ada satu oknum ASN yang kami amankan pada tadi malam," kata Devi, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Baca juga: Larangan Cuti Libur Nataru, ASN Pemkot Bandar Lampung Tetap Masuk Kerja Normal
Devi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, N berperan sebagai pemasok material untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) palsu.
Sementara tersangka E merupakan warga sipil.
Dalam perkara ini, E berperan menerima pesanan dari pelanggan.
"Untuk mencari pelanggan atau pengguna jasa ini, dilakukan E dari mulut ke mulut," kata Devi.
Devi memastikan, material atau blangko KTP elektronik yang digunakan tersangka sama dengan yang dikeluarkan Disdukcapil.