Lampung Utara
Sidang Lanjutan Gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi
Empat orang saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Menurut Taufik, pertemuan itu kembali terjadi ketika pelaksanaan proyek.
"Saat itu saya enggak tahu pasti soal arahan, saya tahu soal pelaksanaan sudah ditentukan fee untuk rekan itu komunikasi yang sudah terjalin," kata Taufik.
Setelah itu dirinya pun koordinasi dengan Syahbudin, ketika itu tidak sengaja Taufik bertemu Syahbudin di Rumah Dinas Bupati.
Dan disitu Syahbudin menyampaikan ke dirinya apabila pelaksanaan proyek akan segera dimulai.
"Saya bilang saya cek dulu tim ini karena saya belum pulang ke Bandar Lampung dan bertemu dengan Akbar," kata Taufik.
Saat itu Taufik berkoordinasi dengan Syahbudin menyampaikan agar tim jangan di lupakan untuk diberi proyek.
"Pembagian alokasinya setelah ketemu Akbar, dia bilang didata dan jangan sampai lewat kewajiban (fee) nya," kata Taufik.
Usai mendapati data-data relawan yang sudah terdaftar untuk mengerjakan proyek, Syahbudin memerintahkan Taufik agar menarik fee proyek sebesar 20 persen kepada relawan.
Dirinya juga sempat dititipkan sejumlah uang fee dari relawan untuk diserahkan ke Syahbudin.
"Karena relawan ini susah menemui Syahbudin, akhirnya fee itu dititipkan ke saya. Sebenarnya fee itu nantinya tujuannya diserahkan ke Akbar," kata Taufik.
Sepengetahuan Taufik, fee sekitar 20 persen itu tidak semua diserahkan ke Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Fee tersebut dibagi lagi dengan persentase 15 persen diberikan ke Akbar, sedangkan 5 persennya untuk operasional Syahbudin.
Taufik mengungkapkan, dalam pemberian proyek ke relawan itu ada pembagian empat simpul.
"Nama namanya sudah ada. Saya sampaikan ke Syahbudin jangan sampai enggak dapat dan disesuaikan oleh mereka," kata Taufik.
Pada perjalanan nya, relawan-relawan itu tidak bisa menyetor di awal.