Lampung Utara
Sidang Lanjutan Gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi
Empat orang saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Namun bisanya menyetor di akhir pengerjaan.
"Itu di tahun 2016, relawan belum ada duitnya. Jadi mereka minta dibayar di belakang. Saya sampaikan ke Akbar bahwa pembayaran mereka itu bisa di percaya," kata Taufik.
Selama tiga tahun, 2015, 2016 dan 2017 dirinya mendapat penitipan untuk menarik beberapa fee proyek.
Di tahun 2015 Taufik menyerahkan fee dari penitipan simpul ini sebesar Rp 5,4 miliar dengan nilai proyek sebesar Rp 18 miliar.
Pemberian ini dilakukan secara bertahap di rumah Akbar yang berada di Bandar Lampung.
"Kemudian di tahun 2016 saya menyerahkan fee sebesar Rp 9 miliar. Di tahun 2017 penyerahan sebesar Rp12 miliar," kata Taufik.
Dalam penyerahan di tahun 2017 ini, lanjut Taufik waktu itu Akbar lagi benar-benar butuh dan meminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar dahulu.
"Waktu itu ada kemacetan pembayaran dan kemudian Akbar bilang dia perlu. Bulan Oktober saya serahkan Rp 1 miliar," kata Taufik.
Taufik pun menjelaskan selain memberikan penitipan fee ke Akbar dirinya juga pernah menyerahkan ke Syahbudin.
"Untuk di tahun 2015 itu saya serahkan Rp1,5 miliar dari penarikan fee empat simpul. Lalu di tahun 2016 sebesar Rp2,9 miliar simpulnya masih sama," kata Taufik.
Seluruh kesaksian Taufik Hidayat dalam sidang tersebut dibenarkan oleh saksi Syahbudin. "Benar pak jaksa," kata Syahbudin.
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan dalam persidangan saksi Taufik menyampaikan ada biaya yang diberikan untuk pengurusan DID dan DAK.
Biaya pengurusan DID Rp 50 miliar, sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan untuk mengurus DAK dengan pagu anggaran Rp 7 miliar sebesar Rp 300 juta.
"Itu menurut Taufik permintaan dari pihak kementerian keuangan, atau orang perwakilannya. Tapi tadi saya tanya beberapa nama dia tidak paham," kata Taufik.
Taufiq menambahkan, mengenai keterangan saksi Fria Apris Pratama, yang juga diminta Syahbudin untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar belum diterangkan dengan jelas di persidangan.