Bandar Lampung

Gadis di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tiri Selama 9 Tahun, Terungkap Seusai Curhat ke Ibu

Seorang remaja putri berinisial S (18) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung menjadi korban tindak pidana asusila.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Tersangka tindak asusila saat gelar ekspose. Seorang gadis di Bandar Lampung menjadi korban tindak pidana asusila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Seorang remaja putri berinisial S (18) warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung menjadi korban tindak pidana asusila.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh Ayah tirinya sendiri inisial N (67) sejak 9 tahun silam.

Kini, ayah tiri korban terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana, melalui Wakasatreskrim Iptu Djoni Apriyadi menjelaskan, perbuatan tersangka N baru terungkap setelah korban curhat ke ibunya.

Mengetahui anaknya jadi korban tindak asusila dalam kurun waktu 9 tahun, ibu korban lantas melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi di Mal Satu Atap Bandar Lampung Belum Optimal

"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," kata Djoni, Jumat (7/1/2022).

Djoni menjelaskan, perbuatan asusila tersangka N pertama kali saat korban berusia 9 tahun.

Perbuatan tersebut berlanjut hingga awal Januari 2022.

Menurut Djoni, korban baru buka suara lantaran selama ini dibawa ancaman tersangka.

"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberitahu," kata Djoni.

Baca juga: Gadis di Pringsewu Lampung 9 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Tiri

Ancam lainnya, lanjut Djoni pelaku akan menyebarkan video asusila yang dilakukan nya terhadap korban.

Ancaman itulah yang membuat korban sebelumnya enggan melaporkan ke ibu kandungnya.

"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah sirih dengan ibu korban 9 tahun lalu," kata Djoni.

Menurut Djoni, tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka N mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved