Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Masuk Zona Kuning dalam Standar Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masuk zona kuning  dalam kepatuhan standar pelayanan publik.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masuk kedalam zona kuning  terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. 

Badruzzaman menambahkan, pada penilaian 2018-2019 objek yang dinilai adalah pelayanan dan kelengkapan pelayanan.

Sedangkan metode penilaian kali ini yang dinilai yakni item-item.

"Kalau yang sekarang ini lebih rinci. Contoh pelayanan pembuatan akte, dia harus mendetail pada 1 sampel produk pelayanan. Contoh lagi, layanan pengaduan, kan ada yang elektronik dan bukan elektronik. Itupun cek secara terperinci bagaimana berjalannya," katanya.

"Nah, waktu penilaian (aduan online) kondisi jaringan saat itu sedang rusak atau sedang gangguan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved