Bandar Lampung

Kejati Beberkan Penyimpangan Pengadaan dalam Perkara Dugaan Korupsi di KONI Lampung

Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lampung ke tahap penyidikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022).

Kejati Lampung sendiri telah melakukan penyelidikan terkait dana hibah ini sejak 2021.

Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Bery Dicecar Belasan Pertanyaan, Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi di KONI Lampung

Sudah puluhan saksi diperiksa, mulai dari mantan Kadispora Lampung Hannibal, Wakil Ketua II Bidang Teknis KONI Lampung Frans Nurseto, Sekum Kodrat Lampung Bery Salatar, Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam Lampung Budi Darmawan, dan banyak lagi.

Heffinur menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir menemukan beberapa fakta dalam perkara tersebut.

Pertama, ucap Heffinur, program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor.

"Pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan," kata Heffinur.

Kedua, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan cabang olahraga (cabor).

Baca juga: Dugaan Korupsi di KONI Lampung, Kejati Periksa Eks Kadispora Hannibal

Heffinur menjelaskan itu artinya permasalahannya bukan hanya di KONI, tapi cabor-cabor terkait.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, baik di KONI dan cabor.

"Juga ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah," beber Heffinur.

Dari beberapa fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, maka Kejati Lampung menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Namun, ia belum dapat menyebutkan siapa saja orang yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Belum bisa disebutkan, yang jelas sudah kita tingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved