Bandar Lampung

Kejati Beberkan Penyimpangan Pengadaan dalam Perkara Dugaan Korupsi di KONI Lampung

Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pada KONI Lampung ke tahap penyidikan. 

 

Pokok Perkara

Dalam kesempatan itu, Heffinur juga menjelaskan pokok perkara dugaan korupsi di KONI Lampung.

Berawal pada tahun 2019, KONI mengajukan program kerja dan anggaran hibah sebesar Rp 79 miliar.

Kemudian dari pengajuan Rp 79 miliar disetujui oleh pemerintah provinsi Rp 60 miliar.

Tanggal 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah yang artinya setelah mereka mengajukan kepada provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian provinsi menyetujui Rp 60 miliiar.

"Rp 60 miliar ini dibagi dua tahap, tahap pertama Rp 29 miliar dan tahap kedua Rp 30 miliar," kata Heffinur.

Adapun rincian penggunaan anggaran yang Rp 29 miliar tersebut yakni, Rp 22 miliar untuk anggaran pembinaan prestasi, Rp 3 miliar anggaran partisipasi PON 2020. Serta Rp 3 miliar diperuntukkan anggaran sekretariat KONI Lampung.

"Untuk yang kedua Rp 30 miliar, karena Covid-19 akhirnya tidak jadi dicairkan, jadi KONI hanya mengelola 29 milliar," sebutnya.

Dengan dinaikkan status lidik ke penyidikan, lanjut Heffinur, ada sejumlah tindakan yang bakal dilakukan oleh Kejati Lampung.

Namun tidak semua tindakan dan strategi yang akan dilakukan Kejati Lampung disampaikan ke media.

"Ini kan masih sifatnya penyidikan, belum menyatakan seorang itu bersalah. Karena pengadilan yang menyatakan bersalah," kata Heffinur.

Namun Heffinur memastikan bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian, mengumpulkan barang bukti.

Menurutnya, Kejati sudah diperbolehkan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh penyidik di lapangan.

Heffinur menjelaskan, penyitaan itu ada dua langkah yakni dilakukan secara tiba-tiba atau bisa minta izin terlebih dahulu kepada pengadilan.

"Sudah boleh dilakukan penyitaan, karena ini sudah pro-justitia. Untuk menemukan barang bukti juga bisa dilakukan penggeledahan," kata Heffinur.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved