Bandar Lampung
Kapolsek Angkat Bicara Soal Sopir di Bandar Lampung Ditahan Tanpa Alasan Jelas
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.
Diketahui, seorang sopir di Bandar Lampung ditahan polisi tanpa alasan yang jelas.
Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat pada 4-12 Januari 2022.
David membantah jika yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk penahanan terhadap sopir tersebut.
Menurutnya, Arsiman diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap.
Baca juga: Jalan Berlubang hingga Bergelombang, Kondisi Sejumlah Jalan di Bandar Lampung
"Tidak ada penahanan," ujar David, Kamis, 13 Januari 2022.
David menjelaskan, Arsiman diamankan jajarannya setelah menerima aduan dari terduga korban penipuan.
Setelah mendapat aduan tersebut, pihaknya langsung mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan.
Namun David menyayangkan aduan yang dibuat terduga korban bukan dalam bentuk laporan resmi.
"Kita tunggu orangnya (pelapor) tidak datang-datang, karena informasinya dia masih di Jakarta," tutur David.
Baca juga: Tanpa Alasan Jelas, Sopir di Bandar Lampung Ditahan Polisi Selama 8 Hari
Istri Khawatir
Sebelumnya, Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, penahanan berawal saat Arsiman dijemput temannya berinisial P pada 4 Januari 2022.
Korban dan P merupakan teman sesama sopir di PT Sindex Express.
P mengajak Arsiman menuju garasi PT Sindex Express yang ada di Bandar Lampung.
"Sekira pukul 19.00 WIB, Dartini istri korban mendapat kabar keberadaan suaminya melalui sambungan telepon."