Lampung Utara
Disperindag Lampung Utara Pantau Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Baru 2 Pedagang Tradisional
Kadis Perdagangan Lampung Utara Hendri melakukan monitoring terhadap pedagang terkait kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA -- Dalam mengendalikan lonjakan harga minyak goreng, pemerintah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dijual dengan harga yang seragam.
Di mana aturan harga jual sebesar Rp 14 ribu per liter untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan kecil.
Kebijakan ini telah berlaku sejak 19 Januari 2022 pukul 00.01 lalu.
Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan kabupaten Lampung Utara Hendri melakukan monitoring terhadap pedagang terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Tak Ada Pengembalian Proyek dari DPRD Lampung Utara
“Sebelumnya, kebijakan tersebut berlaku bagi ritel-ritel modern,” katanya, Jumat (28/1/2022).
Lanjutnya, penerapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liternya baru dimulai di Pasar Sentral Kotabumi.
"Baru ada 2 toko dengan stok masing-masing 170 dus, mudah-mudahan sementara ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Dia
Terkait kebijakan ini, Kadis Perdagangan mengunjungi Pasar Sentral guna memastikan kebijakan tersebut telah direalisasikan oleh pedagang tradisional.
"Kedepan akan kita perluas lagi di beberapa pasar tradisional sehingga bisa memenuhi kebutuhan mayarakat Lampung Utara khususnya terkait kebijakan minyak goreng satu harga,” Tegas Hendri.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Utara Disebut Dapat Duit Proyek Rp 57,5 Miliar
Diketahui, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dimana, Penyediaan minyak goreng dengan satu harga, dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Untuk itu kepada pedagang pasar tradisional diminta untuk segera berkomunikasi dengan pemasok untuk ketersediaanya,” Pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )