Berita Terkini Nasional
Nasib Ayah di Pangkalpinang yang Dibebaskan Usai Curi Ponsel Demi Anak Sekolah Online
Beredar video haru yang menampilkan momen seorang ayah curi ponsel di Pangkalpinang diampuni negara. Kabarnya ia kini diajukan dapat bantuan.
Penulis: rio angga | Editor: Kiki Novilia
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kemudian menghentikan penuntutan berdasarkan kedilan restoratif atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP).
Sejumlah pertimbangan dijadikan dasar penghentian penuntutan.
Di antaranya beberapa fakta bahwa bapak RC baru pertama kali mencuri.
Kemudian nilai kerugian yang diderita korban juga relatif kecil.
Selain itu bapak RC dan korban NT juga telah setuju berdamai tanpa syarat.
Perdamaian keduanya juga telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
Pertimbangan lainnya adalah bapak RC mencuri smartphone Xiaomi Redmi 2 tersebut adalah untuk anaknya sekolah online.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian menyebut, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur.
Kemudian pihaknya juga telah memamparkan hal ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
Saat ini, kata Jefferdian memang ada peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan aturan tersebut, tuntutan hukum atas kasus-kasus seperti yang terjadi pada bapak RC bisa dihentikan.
"Persayaratanya tentu ada dan selektif. Penghentian penuntutan dengan keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana," ujar Jeffm sapaan akrab Jefferdian kepada Bangkapos.com, Jumat (14/1/2022).
Beberapa persyaratan restorative justice di antaranya adalah perkara hanya diancam maksimal 5 tahun hukuman.
Kemudian pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Lalu kerugian negara maksimal Rp2.500.000 atau kerugian negara yang relatif kecil, dan ada perdamaian.
"Sehingga dikembalikanlah keadaanya seperti semula, kami kejaksaan itu ingin menghilangkan stigma buruk di luar sana, bahwa keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja," sebutnya.
Menurutnya, kejaksaan memiliki asas Dominus Litis atau sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana.
Kejaksaan berwenang menentukan perkara bisa disidang atau tidak di pengadilan.
Pada pengentian tuntutan hukum atas kasus bapak RC, terdapat alasan kemanusiaan.
"Kita melihat ini penegakan hukumannya tidak mesti ke pengadilan, oleh karena itu alasan kemanusiaan perkara pidana untuk tersangka inisial RC kita hentikan," sebutnya.
Diakui Jeef, ia merasa rasa kemanusiaannya terusik saat perkara satu ini.
Apalagi saat tahu orangtua seperti RC nekat mencuri demi anaknya.
"Tapi memang karena motifnya itu buat anaknya sekolah tentu boleh dong saya lakukan (penghentian tuntutan) itu. Jadi (restorative justice) tetap kami lakukan dengan humanis, (ada kriteria) mana yang layak dan mana yang tidak," bebernya.
Jeff mengapresiasi korban NT yang telah berbesar hati memaafkan bapak RC.
Setelah kabarnya tersiar, bapak RC pun viral dan menjadi konten di sejumlah media sosial seperti facebook dan TikTok.
Baca juga: Viral Driver Shopee Food Gendong Anak Sambil Kerja, Videonya Panen Pujian
Bapak RC diampuni negara dengan alasan kemanusiaan. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Viral Curi Ponsel Demi Belajar Anak, Ayah di Pangkalpinang Diampuni Negara, Begini Nasibnya Sekarang
(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)