Pringsewu

JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu 1 Tahun 4 Bulan Penjara

JPU Kejari Pringsewu menuntut terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni dengan pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan)

Dokumentasi
Terdakwa didampingi penasihat hukum menghadiri sidang tuntutan secara daring. 

Persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai.

Kemudian sidang ditunda dan ditutup sampai Kamis 10 Februari 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdakwa  Sriwahyuni dianggap  telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.

Yakni dari anggaran kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 576.020.000.

Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.

Diketahui terdakwa Sriwahyuni telah menitipkan uang kerugian negara tersebut kepada penyidik.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved