Pringsewu
JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu 1 Tahun 4 Bulan Penjara
JPU Kejari Pringsewu menuntut terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni dengan pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan)
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai.
Kemudian sidang ditunda dan ditutup sampai Kamis 10 Februari 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdakwa Sriwahyuni dianggap telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.
Yakni dari anggaran kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.
Diketahui terdakwa Sriwahyuni telah menitipkan uang kerugian negara tersebut kepada penyidik.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)