Pesawaran
Seorang Tukang Urut Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Jalinbar Pesawaran Lampung
Seorang pejalan kaki di Kabupaten Pesawaran tewas, diduga akibat menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari, Senin (7/2/2022) pagi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seorang pejalan kaki di Kabupaten Pesawaran tewas, diduga akibat menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari, Senin (7/2/2022), sekira pukul 05.00 WIB.
Identitas korban bernama Agus Prihasto (42), seorang tukang urut warga Dusun Sukaraja 2, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Amsar mengungkapkan, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Ahmadyani, bagian dari ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Dusun Jembangan, Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Diduga korban Agus menjadi korban tabrak lari karena identitas kendaraan yang menabrak belum diketahui.
"Berdasarkan keterangan saksi dan cek TKP (tempat kejadian perkara) laka lantas, kecelakaan terjadi pada saat pejalan kaki berjalan dari Gedongtataan menuju arah Pringsewu," ujarnya melalui Humas Polres Pesawaran, Senin.
Baca juga: Nasib Pria Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta Timur Kini Diburu Polisi
Namun setibanya di TKP, datang kendaraan roda empat yang belum diketahui identitasnya.
Mobil itu berjalan dari arah bersamaan yakni arah Gedongtataan menuju arah Pringsewu.
Diduga mobil melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pejalan kaki tersebut dari arah belakang.
Kemudian korban terseret 15 meter dari titik tumbur dan kendaraan roda empat yang belum diketahui identitasnya melarikan diri ke arah Pringsewu.
Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di TKP lalu diobservasi ke RSUD Pesawaran.
Amsar menambahkan, kondisi jalan saat itu lurus, marka jalan terputus, cuaca malam hari, jalan dalam keadaan normal lancar, dan jalan dalam kondisi berlubang.
Sampai saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki identitas mobil yang menabrak korban.
(tribunlampung/robertus didik)-