Kasus Asusila di Lampung Timur

BREAKING NEWS Mahasiswa Ditangkap karena Rudapaksa Siswi di Lampung Timur

WH diamankan lantaran diduga telah merudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, berinisial WD (17).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tekab 308 Polsek Batanghari meringkus seorang mahasiswa karena merudapaksa siswi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Tekab 308 Polsek Batanghari meringkus seorang mahasiswa berinisial WH (21), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

WH diamankan lantaran diduga telah merudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, berinisial WD (17).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal membenarkan penangkapan terhadap WH tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial WH diduga melakukan tindak pidana 332 KUHP dan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Jabatan Kasatreskrim Melayang Gegara Ucap Penak Tho ke Korban Rudapaksa

"Kita telah mengamankan WH dari kediamannya, Minggu (6/2/2022) lalu, di Kecamatan Sekampung," sambungnya.

Ia mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan.

"Dalam penanganan kasus tersebut, kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dengan adanya unsur persetubuhan anak di bawah umur," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved