Bandar Lampung

Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah Kavlingan, Lima Orang Difabel Lapor ke Polresta Bandar Lampung

Sejumlah warga penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi LBH Lampung
Sejumlah warga penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah warga penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022).

Kedatangan mereka untuk membuat laporan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Laporan tersebut dibuat sejumlah korban yakni Ichwan Ridwan, Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri, dan Sunandar.

Kuasa hukum LBH Bandar Lampung, Sapto mengatakan, kerugian yang disebabkan terlapor Developer Perumahan PT Pesona Artha Zilvara mencapai Rp 27 juta.

"Kami menuntut pengembalian uang muka DP dan angsuran sebidang tanah," kata Sapto.

Sapto menjelaskan, pihak pengembang perumahan tersebut sebelumnya menawarkan kavlingan tanah kepada para pelapor  dengan lokasi di Pal Putih, Jati Agung, Lampung Selatan.

Namun setelah sepakat dan membayar cicilan 3 bulan berjalan, ternyata pihak pengembang menghilang tanpa alasan yang jelas.

"Tiap korban dirugikan karena telah membayar uang muka Rp 3 juta dan angsuran per bulan sebesar Rp 800 ribu," kata Sapto.

Baca juga: Mensos Risma Sesalkan Lansia dan Disabilitas di Lampung Belum Terima Bansos BPNT dan PKH

Sapto menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, korban berupaya menghubungi nomor dan mendatangi langsung kantor pemasaran perusahaan tersebut.

Namun ternyata, kantor pemasaran PT Pesona Artha Zilvara yang berada di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ini juga tutup.

Sapto menjelaskan, awalnya para korban ditawari marketing pengembang sebidang tanah ukuran 10 m2.

Tertarik, tawaran tersebut akhirnya disetujui oleh ke lima orang korban.

Pasalnya, korban yang merupakan disabilitas ini tinggal di indekos wilayah Palapa 10, Sukabumi, Bandar Lampung.

Sapto mengatakan, laporan polisi merupakan upaya akhir para korban untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Sebelumnya, LBH Bandar Lampung sudah lebih dulu melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved