Kasus Korupsi di Lampung Utara
Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Proyek di Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara Akui Terima Setoran
Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampura, atas terdakwa Akbar Tandaniria.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Sidang lanjutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampura, atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (9/2/2022). Jadi saksi, Agung Ilmu Mangkunegara membenarkan telah menerima sejumlah uang setoran yang diserahkan secara langsung oleh terdakwa.
Agung dimintai keterangan oleh JPU mengenai fee proyek di Dinas PUPR Lampura, yang diterima dari terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Memeriksa saksi Agung Ilmu Mangkunegara terkait dengan BAP atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Baca juga: Akbar Tandaniria Mangkunegara Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 1,7 Miliar ke KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-Kasus-Gratifikasi-Fee-Proyek-di-Lampura2.jpg)