Kasus Korupsi di Lampung Utara

Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, Terdakwa Serahkan Uang Setoran Fee Proyek Gunakan Kode Khusus

JPU KPK hadirkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai saksi dalam sidang sidang kasus gratifikasi fee proyek di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandani

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Sidang perkara gratifikasi fee proyek di Dinas Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali berlanjut di PN Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang yang dilaksanakan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).

Delapan orang saksi hadir langsung di hadapan majelis hakim dan JPU yakni, Lisnawati, Supriyadi, Ismawati, Nur Pajri, Kurnia Martini, A Zulfi, Alpara Muslim, Ahmad Dani.

Sementara, 1 orang saksi hadir secara daring dari lapas Rajabasa, yakni Bupati Lampung Utara non aktif sekaligus terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung dimintai keterangan oleh JPU mengenai fee proyek di Dinas PUPR Lampura, yang diterima dari terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Memeriksa saksi Agung Ilmu Mangkunegara terkait dengan BAP atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi.

Agung Akui Terima Setoran Fee Proyek

Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampura, atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (9/2/2022).

Dalam persidangan, Agung membenarkan telah menerima sejumlah uang setoran yang diserahkan secara langsung oleh terdakwa.

Tim JPU KPK menanyakan kepada saksi berapa saja setoran fee proyek yang diterima dari tangan Terdakwa.

Agung menjelaskan, fee tersebut diterima secara berkala dari rentang tahun 2015 - 2017.

Uang setoran tersebut diserahkan secara langsung oleh terdakwa dalam bentuk uang tunai, di kediaman pribadi Agung di Kota Sepang, Bandar Lampung.

"Akbar serahkan ke saya secara bertahap, ada yang di awal dan akhir setiap pengerjaan proyek," kata Agung.

Agung menjelaskan, di tahun 2015 dia menerima setoran fee dari terdakwa sekitar Rp 14 miliar - Rp 15 miliar.

Tahun 2016, Agung menerima setoran dari terdakwa sekitar Rp 19 miliar, selanjutnya di tahun 2017 kembali terima setoran fee sekitar Rp 22 miliar - Rp 23 miliar.

Tahun 2018 Akbar mengaku kembali menerima setoran fee proyek. Namun bukan dari terdakwa melainkan dari Syahbudin, yang saat itu menjabat Kadis PUPR Lampura.

"Setelah masa transisi saat saya mau calon Bupati periode ke 2, Syahbudin bilang ada sisa fee proyek Rp 1 miliar tapi yang diserahkan cuma Rp 800 juta," kata Agung.

(Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter)

Baca juga: KPK Lelang Eksekusi Aset Terpidana Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved