Kasus Korupsi di Lampung Utara
Kasus Gratifikasi Fee Proyek di Lampura, Terdakwa Akbar Beli Tanah di Bandar Lampung atas Nama Istri
Hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, dibelikan aset tanah di wilayah Bandar Lampung
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, dibelikan aset tanah di wilayah Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandar Lampung.
Tanah tersebut dibeli terdakwa, atas nama istrinya Rahma Saputri. Pemilik tanah sebelum dijual hadir diminta keterangan sebagai saksi.
Tanah 4 bidang dengan luas 2.000 m2 dibeli terdakwa dari pemilik sebelumnya, Lisnawati dengan harga Rp 875 juta.
Masih di lokasi yang sama, Akbar juga membeli 2 bidang tanah seluas 470 m2 dan sekitar 439 m2 milik Nur Pajri.
Saksi Lisnawati mengungkapkan, tanah tersebut bersertifikat atas nama anaknya dari hasil warisan keluarga.
Baca juga: Sidang Kasus Gratifikasi Fee Proyek di Lampura, Rekanan Mengakui Memberikan Fee Proyek 20 Persen
Sekitar tahun 2018, ada seorang perantara yang mengajukan pembelian tanah tersebut.
"Proses jual belinya melalui Rahmat, informasi nya dia ini dari pegawai Kelurahan," kata Lisnawati.
Setelah menyepakati harga jual Rp 875 juta, Lisnawati dan suaminya Supriyadi diminta untuk tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan notaris.
Namun, Lisnawati tak mengetahui jika orang yang membeli tanahnya tersebut merupakan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Bahkan Lisnawati, tak menyadari kehadiran Akbar, saat tanda tangan AJB di kantor notaris pada bulan Desember 2018.
Baca juga: Sidang Kasus Gratifikasi Fee Proyek di Lampura, Agung Ungkap Besaran Fee atas Saran Taufik Hidayat
"Karena saya urusan nya sama pak Rahmat, kata dia memang yang beli tanah ini masih keluarga dia," ujar Lismawati.
Dirinya juga menjelaskan proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Pertama tunai Rp 400 juta, sisanya Rp 475 di transfer ke rekening pribadi nya.
Hal senada juga diungkapkan Nur Pajri dan istri Ismawati. Mereka tak mengetahui jika yang membeli tanah nya merupakan Akbar Tandaniria.
"Karena dari awal sampai pembayaran, saya hubungan nya sama Rahmat," kata Pajri.
Pajri menjelaskan, proses pembayaran dilakukan oleh Rahmat secara tunai Rp 850 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-Kasus-Gratifikasi-Fee-Proyek-di-Lampura2.jpg)