Kasus Korupsi di Lampung Utara

Kasus Gratifikasi Fee Proyek di Lampura, Terdakwa Akbar Beli Tanah di Bandar Lampung atas Nama Istri

Hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, dibelikan aset tanah di wilayah Bandar Lampung

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Sidang lanjutan perkara gratifikasi proyek Dinas PUPR Lampura, atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). 

"Pembayaran langsung lunas di rumah saya," jelas Pajri.

Saksi Kurnia Martini, Kordinator Kelompok BPN Bandar Lampung menyatakan bahwa aset tanah tersebut sudah beralih kepemilikan.

Berdasarkan data yang didaftarkan di BPN, aset tanah tersebut tertanggal 13 Desember 2018 menjadi milik Rahma Saputri.

"Ditelusuri dari riwayat pemegang pertama, sudah beralih berdasarkan Akta Jual Beli 13 Desember 2018 dihadapan Cindi Larasati, PPATK Bandar Lampung," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, pendaftaran sertifikat hak milik diajukan oleh pembeli dalam hal ini Istri terdakwa. Dan sudah melalui proses balik nama di BPN Bandar Lampung

"Proses nya pembeli datang bawa AJB, copy KTP, KK penjual dan pembeli sertakan surat pernyataan sudah bayar BPHTB," kata Kurnia.

Sementara itu, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara hanya menjelaskan bahwa dirinya ikut hadir pada saat menandatangani AJB di kantor notaris.

Untuk proses pembayaran, lanjut Akbar uang tersebut dititipkan kepada saudara Rahmat.

"Memang benar yang tanda tangan AJB itu istri saya, dan saya turut hadir di kantor notaris pada saat itu," kata Akbar.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari saksi dan terdakwa, ketua majelis hakim Efianto menyatakan sidang dilanjutkan Rabu (16/2/2022).

Karena tidak ada keberatan atau sanggahan dari penasihat hukum terdakwa, maka majelis memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang selanjutnya.

"Sidang ditunda dan kita lanjutkan lagi Rabu depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Efianto menutup persidangan.

JPU KPK Hadirkan 9 Saksi

Seperti diketahui, sidang perkara gratifikasi fee proyek di Dinas Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi dalam sidang yang dilaksanakan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved