Bandar Lampung

PPKM Level 3, Bandar Lampung Perpanjang Belajar Daring

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan akan membuat kebijakan memperpanjang penundaan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di TK, SD, dan SMP.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. PPKM Level 3, Bandar Lampung perpanjang belajar daring. 

Ia juga mengaku, untuk vaksinasi tahap dua tingkat SMP, masih mengalami kendala.

"Saat ini masih menunggu proses untuk SMP, karena vaksinasinya tidak ada," kata Marsan.

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur, Moch Jusuf, yang memimpin rapat Satgas Covid-19, menuturkan, pihaknya meminta kepada Direktur RSUD Sukadana agar mempersiapkan dan melaporkan kesiapan RS dalam menghadapi kenaikan kasus Covid-19.

"Untuk Direktur RSUD Sukadana, laporkan seberapa kesiapan dalam menghadapi PPKM dan andaikata nantinya ada lonjakan kasus," tutur Moch Jusuf.

Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Timur, dr Satya, menjelaskan, pihaknya akan melakukan tracing dan testing di lapangan dan di tempat umum secara massif.

Selain itu, pihaknya juga akan mempersiapkan ketersediaan logistik.

"Ditingkat puskesmas juga akan kita sediakan Logistik yakni APD, antigen, rawat inap puskes yang memungkinkan untuk merawat pasien Covid-19, obat-obatan, dan oksigen juga harus disiapkan," ungkap dr Satya.

Sementara, untuk pelaksanaan vaksinasi, pihaknya siap berkolaborasi seperti pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.

Ia juga mengukungkapkan total vaksinasi di Lampung Timur sudah mencapai 91,92 persen untuk dosis satu. "Dan 53,45 persen untuk vaksinasi tahap kedua dan 1,45 persen tahap ketiga," tuturnya.

Pengadilan WFH

Sementara itu, Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, menghentikan aktivitas kerja di kantor selama sepekan, mulai 16 Februari hingga 23 Februari 2022.

Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, mengatakan, kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan setelah 14 pegawai diketahui tertular Covid-19. Rinciannya, 11 reaktif berdasarkan Test Antigen dan 3 positif berdasarkan Tes PCR.

Meski WFH, Dadi mengatakan, pelayanan PTSP dan sidang yang urgen tetap dilaksanakan.

Misalnya, sidang putusan, pelayanan bantuan hukum, dan hal-hal urgen lainnya tetap dilaksanakan.

Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, menunda persidangan terdakwa kasus fee proyek di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

"Terkait perkara Akbar, kami mendapatkan adanya penundaan sidang,dan baru bisa digelar pada 2 Maret mendatang untuk mendengar keterangan saksi," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma/Bayu Saputra/Yogi Wahyudi/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved