Kecelakaan di Pringsewu

Tewaskan Mahasiswi Itera, Sopir Truk Tabrak Lari Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Pringsewu telah menetapkan Asep Supardi sebagai tersangka.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sopir truk yang menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) dalam kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Pringsewu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Sopir truk BE 9085 GL itu, Asep Supardi (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Pringsewu telah menetapkan Asep Supardi sebagai tersangka.

Menurutnya, tersangka perkara tabrak lari ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu.

Baca juga: Breaking News Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Itera

Polisi menjerat Asep dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Rio, Kamis (17/2/2022).

Meskipun sempat melarikan diri, sopir truk BE 9085 GL mengaku dihantui perasaan bersalah setelah menewaskan mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) dalam kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Km 42-43 Kelurahan Pajaresuk.

Sopir Asep Supardi (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengaku kabur karena panik takut diamuk massa.

Ketika itu, dia melarikan truk tersebut ke arah Pringsewu dan mengambil jalur alternatif kembali ke rumahnya, Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran.

Baca juga: Nasib Pria Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta Timur Kini Diburu Polisi

Dia melalui rute Kelurahan Pringsewu Selatan kemudian melalui Kecamatan Ambarawa dan kembali ke Kecamatan Pagelaran.

Sesampainya di rumah, Asep lantas memulangkan truk ke pemiliknya dan menceritakan kejadian tersebut.

Namun, Asep tidak berupaya melapor ke pihak kepolisian.

Dia sempat memastikan kondisi korban dan mengetahui sudah meninggal dunia dari informasi yang beredar.

"Sudah ada keinginan datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Tapi saya masih ada rasa takut," ujarnya di hadapan penyidik Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Kamis, 17 Februari 2022.

Akhirnya, Asep datang ke rumah korban setelah 10 hari peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, Senin, 14 Februari 2022 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved