Kecelakaan di Pringsewu
Tewaskan Mahasiswi Itera, Sopir Truk Tabrak Lari Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Pringsewu telah menetapkan Asep Supardi sebagai tersangka.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Truk yang dikemudikan oleh Asep Supardi (46), warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu bernomor polisi BE 9085 GL.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi mengantongi identitas truk dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasar ciri-ciri dan nomor polisi, lanjut dia, Unit Gakkum melakukan penelusuran asal-usul kepemilikan kendaraan ke beberapa wilayah.
"Penelusuran hingga ke Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, dan beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu," ujar Rio Cahyowidi, Kamis (17/2/2022).
Alhasil, petugas mendapati identitas pengemudi truk.
Kemudian sopir diamankan Rabu, 16 Februari 2022 sore sekira pukul 15.30 WIB.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )