Pelaku Curanmor di Lampung Tengah
Pelaku Curanmor yang Diamankan Polres Lampung Tengah Merupakan DPO Polsek Gunung Sugih
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku Rudi di Kelurahan Yukum Jaya, bukanlah aksi pertama yang dilakukannya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku Rudi di Kelurahan Yukum Jaya, bukanlah aksi pertama yang dilakukannya.
Berdasarkan pengakuan yang ia sampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, setidaknya Rudi telah beraksi di dua tempat lainya.
"Pertama (mencuri motor) di Gunung Sugih, lalu di Kampung Segala Mider Kecamatan Pubian mencuri motor Viar," terang Rudi di Mapolres Lampung Tengah.
Pelaku juga menjadi salah satu buron kasus pencurian yang masih dalam pengejaran Polsek Gunung Sugih dan Padang Ratu.
Untuk melancarkan aksi pencuriannya, Rudi membekali diri dengan kunci leter T yang selalu ia simpan di saku celananya setiap akan beraksi.
Baca juga: Aksi Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Terekam CCTV Bengkel Dinamo
"(Kontak motor) selalu dirusak dengan kunci (leter T). Incaran saya motor yang sedang parkir dan ditinggal yang punya," bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Rudi dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku Curanmor Diamankan
Seperti diketahui, tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Yukum Jaya, pada Januari 2022 lalu.
Penyergapan dan penggerebekan dilakukan Tekab 308 di salah satu rumah kosong yang dijadikan tempat pelaku Rudi (25) menyembunyikan barang hasil curiannya di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Rabu (16/2/2022) lalu.
Baca juga: Breaking News Pelaku Curanmor di Yukum Jaya Diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran dan penyelidikan atas laporan korban Riki, Januari lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui aksi pencurian motor Honda Revo Fit Nopol BE 5377 IH yang diparkirkan di gudang bengkel di Yukum Jaya adalah pelaku Rudi," terang AKP Edy Qorinas, Minggu (20/2/2022).
Ditambahkan Edy Qorinas, setelah dilakukan penangkapan, pelaku Rudi diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari pelaku juga kami amankan satu unit kunci leter T yang diduga biasa digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," ujar Edy Qorinas.
Pelaku Sempat Memprovokasi Warga