Perampokan di Mesuji

Satu Perampok Lapak Sawit di Mesuji Diamankan, Polisi Buru 2 Pelaku Lainnya

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, perampokan tersebut melibatkan tiga pelaku. Satu pelaku berinisial T sudah diamankan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf
Polres Mesuji menggelar konferensi pers kasus perampokan di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Konpers diadakan di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Jajaran Polres Mesuji saat ini sedang memburu dua tersangka perampokan di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, perampokan tersebut melibatkan tiga pelaku.

Satu pelaku berinisial T sudah diamankan.

Dua pelaku lainnya berinisial D dan M masih diburu petugas.

"Sebab, waktu menginterogasi satu tersangka yang diamankan, tersangka mengakui telah melakukan perampokan di kantor lapak sawit bersama temannya," ujarnya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Breaking News Satu Pelaku Perampokan di Lapak Sawit Mesuji Lampung Dibekuk

Polisi mengamankan barang bukti berupa brankas warna silver yang sudah rusak, satu buah dompet kulit berwarna cokelat, satu buah dompet berwarna hitam, satu buah kantong kain berwarna cokelat, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir amunisi aktif kaliber 5.56, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute, sehelai kaus yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, satu buah kotak handphone milik korban, dan stop kontak.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Hanya Butuh 2 Jam

Polisi hanya butuh dua jam untuk membekuk satu pelaku perampokan di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menuturkan, saat mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung mencari pelaku yang masih berada di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.

"Sehingga pencarian berlangsung dengan dipimpin Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi, bersama Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Riski dan Tekab 308 Polres Mesuji untuk melakukan pengejaran," ujar Yuli dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022).

Tak sampai dua jam, pelaku berinisial T dapat dilumpuhkan.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki pelaku karena melawan petugas menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

Baca juga: Perampokan di Tubaba Lampung, Pelaku Sempat Ijin Merampok ke Korban: Emak Saya Orang Susah

Penangkapan terjadi di Desa Tri Karya Mulya.

Saat itu polisi bertemu pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam.

Saat dihentikan, polisi mendapati bercak darah di celana pelaku.

Saat akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

"Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua kaki pelaku," terangnya.

Brankas Ditemukan

Polisi menemukan brankas yang dibawa kabur perampok dalam kondisi rusak.

Dua pelaku perampokan menyambangi lapak sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Dalam aksinya tersebut, perampok berhasil menggasak brankas berisi uang tunai Rp 52 juta.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022), Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, brankas tersebut ditemukan dalam kondisi rusak.

Satu tersangka perampokan sudah diamankan.

Saat ini, kata Yuli, polisi masih memburu dua tersangka lainnya.

Kronologi Perampokan

Polres Mesuji menggelar konferensi pers perampokan yang terjadi di lapak sawit Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Konferensi pers diadakan di halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa (8/3/2022).

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan kronologi perampokan pada Sabtu (5/3/2022) lalu.

Dua pelaku sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi ke lapak sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

"Dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian kedua tersangka mematikan kWh listrik pemilik lapak dengan inisial S," ujarnya.

Ketika S keluar rumah, kedua pelaku langsung menodongkan senjata api.

Lalu korban digiring menuju lapak sawit yang berjarak 10 meter dari rumahnya.

Selanjutnya pelaku menyuruh S membangunkan A yang sedang tidur di dalam kantor lapak.

Setelah membukakan pintu, A juga ditodong senjata api.

Lantas tangan kedua korban diikat oleh pelaku.

Pelaku kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang kepada A.

Karena diancam senpi, A memberitahukan bahwa uang berada di brankas bawah meja kasir.

"Pelaku mengambil brankas tersebut dan menanyakan kuncinya. Lalu kedua pelaku berusaha membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka. Lantas pelaku menembak korban A dan mengenai lengan tangan kanan korban," jelasnya.

Akhirnya kedua pelaku melarikan diri dengan membawa brankas berisi uang Rp 52 juta.

1 Pelaku Ditangkap

Satu pelaku perampokan di lapak sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji diamankan Polsek Tanjung Raya dan Polres Mesuji.

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, pelaku ditangkap seusai melakukan perampokan di lapak sawit milik Sukari di Desa Harapan Mukti.

Pelaku yang diamankan berinisial T, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Yudo menerangkan, ada tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan tersebut.

"Tiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Dua di antaranya menjadi eksekutor dan satunya menjadi otak perampokan," terangnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved