Bandar Lampung
Lembaga Advokasi Guru Prihatin Perbuatan Asusila Oknum Guru terhadap Siswi SMP di Bandar Lampung
LAG Provinsi Lampung menanggapi tindakan asusila yang dilakukan oknum guru terhadap siswi SMP di Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Guru (LAG) Provinsi Lampung menanggapi tindakan asusila yang dilakukan oknum guru terhadap siswi SMP di Bandar Lampung.
Lembaga advokasi yang diinisiasi Deni Ribowo (DRB) yang juga anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan tanggapannya.
Dalam keterangan tertulisnya, DRB mengungkapkan keprihatinannya atas perbuatan oknum guru tersebut.
"Seharusnya guru menjadi panutan bagi anak didiknya, bukan malah sebaliknya jadi parasit dalam dunia Pendidikan dan memberikan stigma negatif di Publik," ujar DRB, Senin (14/3/2022).
DRB, menjelaskan bahwa dunia pendidikan harus bisa menjamin bahwa peserta didik terlindungi kepentingannya.
Baik yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pengajaran maupun keselamatan dan jaminan bebas dari segala bentuk tindak asusila dan kejahatan lainnya.
"Sekolah harus bisa memberikan pelayanan yang baik bagi generasi bangsa yang membutuhkan pengetahuan, dengan demikian harus bebas dari segala bentuk hal yang merugikan peserta didik termasuk jaminan bebas perlakuan dari tindak asusila oleh Guru di sekolah," kata DRB.
Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu advokat yang menginisiasi berdirinya LAG Provinsi Lampung yakni Resmen Kadafi juga memberikan pernyataan keprihatinannya terhadap peristiwa yang menimpa AM yang diduga dilakukan oleh HP.
"Keprihatinan yang mendalam terhadap korban dugaan pemerkosaan oleh Guru ini, hal ini membuktikan bahwa peserta didik tidak ada jaminan bebas dari perlakuan diskriminasi dan ancaman tindakan yang tidak senonoh dari guru," kata Rasmen.
Lebih lanjut Resmen menyatakan bahwa dari kejadian ini, menghimbau kepada orang tua agar senantiasa berhati-hati dan selalu mengawasi anaknya dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Bengkulu Diciduk Polda Lampung
"Meskipun guru sebagai pendidik, tidak menutup kemungkinan ada guru yang melakukan tindakan tidak senonoh dan asusila terhadap peserta didik, oleh karenanya orangtua harus terus mengawasi dan mengevaluasi kegiatan anaknya di sekolah," kata Rasmen.
Berbeda dengan kedua rekannya yang lebih memberikan pernyataan keprihatinan, advokat yang sudah malang melintang sekaligus Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka memberikan kecaman keras atas tindakan HP tersebut.
"Model guru HP ini tidak layak dipertahankan dan harus diberhentikan sebagai guru serta diberikan sanksi yang keras, oleh karenanya kami mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk memberhentikan yang bersangkutan," kata Gindha.
Menurut Gindha, seharusnya seorang guru memberikan contoh yang baik, menjadi panutan dan guru harus sadar bahwa peserta didik itu adalah generasi bangsa yang diharapkan bisa memberikan sumbangsih peran kedepannya.
"Siswa itu adalah generasi yang harus dilindungi, jadi jangan pernah anggap mereka sebagai objek dalam dunia Pendidikan yang boleh diperlakukan dengan semaunya termasuk diperkosa, karena mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak yang sama dalam dunia Pendidikan dan Hukum," kata Direktur Law Firm GAW-TU dan LBH CIKA ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lembaga-Advokasi-Guru-Prihatin-Perbuatan-Asusila-Oknum-Guru.jpg)