Bandar Lampung

Akbar Tandaniria Akan Sampaikan Sendiri Pledoi 

Terdakwa perkara gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, akan menyampaikan sendiri nota pembelaan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi - Kantor PN Tanjungkarang. Akbar Tandaniria akan sampaikan sendiri pledoi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa perkara gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, akan menyampaikan sendiri nota pembelaan atau pledoinya.

Ia meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaannya itu.

Hal ini diungkapkan penasihat hukum (PH) terdakwa, Sopian Sitepu, Minggu (20/3/2022).

Pledoi ini diajukan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan sebelumnya di PN Tanjungkarang, Rabu, 16 Maret 2022.

Karena itu, pledoi akan disampaikan pada persidangan Rabu (30/3/2022) mendatang.

Diketahui, terdakwa Akbar yang merupakan adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK pada Kamis (16/3/2022).

Akbar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,95 miliar dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp 1,7 miliar.

Lebih lanjut Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya mengajukan dua pledoi baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum.

"Dari kita juga terdakwa nanti akan mengajukan pledoinya sendiri," kata Sopian.

Sopian menyatakan ada beberapa hal yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.

Baca juga: Pentolan MACI Lampung Big Berry Berpulang, Yuli: Sempat Bilang Pulang Habis Lebaran

Namun yang paling utama mengenai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Akbar, sebesar Rp 3,95 miliar.

Menurut Sopian, nominal yang dibebankan kepada terdakwa terlalu tinggi.

"Ada sebagian yang menurut kami itu tidak diterima oleh Akbar sendiri. Tapi ada orang lain juga yang menikmati uang tersebut," kata Sopian.

Atas dasar itu, lanjut Sopian dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan kuasa hukum meminta keringanan dari majelis hakim.

"Kita minta agar kerugian yang dibebankan kepada saudara Akbar ini dikurangi," kata Sopian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved