Pesisir Barat
Bupati Pesisir Barat Lampung Jabarkan LKPj dalam Rapat Paripurna DPRD
- Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menjabarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 20
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menjabarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat, Senin (22/3/2022).
Bupati Agus didampingi wakilnya A Zulqoini Syarif mengikuti agenda tersebut secara virtual meeting.
Selain wakilnya, Plt Sekkab Jalaludin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zukri Amin, Kadis Pariwisata I Nyoman Setiawan, Kadis Perhubungan Nurman Hakim, Kadis Lingkungan Hidup Husni Aripin, Kepala DPMPTSP Jon Edwar, Kepala BPKAD Kasmir, serta Kepala Bappelitbangda Pesisir Barat Syafullah turut mengikuti agenda tersebut.
Dalam kesempatan yang sama di lokasi berbeda, Ketua DPRD Nazrul Arif dan anggota DPRD Pesisir Barat mengikuti rapat tersebut secara virtual meeting di Kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Agus mengatakan, LKPJ ini disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021, perubahan RKPD tahun 2021, dan APBD tahun anggaran 2021, serta perubahan APBD tahun anggaran 2021 berikut penjabarannya.
"Tema pembangunan daerah pada tahun 2021 adalah 'Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Masyarakat untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia'," kata Agus.
Agus menyebutkan, tema tersebut dijabarkan kedalam 5 prioritas pembangunan.
"Yaitu percepatan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah, reformasi birokrasi dan pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana," sebutnya.
"Bahwa perencanaan dan penganggaran pada tahun anggaran 2021 yang lalu merupakan tahun terakhir dari periode RPJMD tahun 2016-2021," imbuh dia.
Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021, ia meneruskan, data-data yang akan disampaikan merupakan data keuangan yang belum selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Sahkan Raperda LKPj APBD 2020
"Hal ini untuk dapat dipahami oleh kita bersama terkait pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, pengelolaan pembiayaan daerah," beber Agus.
Berdasarkan pada laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat terhadap LKPJ Bupati Pesisir Barat akhir tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat tanggal 21 april 2021 terdapat, 9 poin utama rekomendasi DPRD Pesisir Barat.
"Yaitu urusan wajib pendidikan, urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, urusan pilihan pariwisata, urusan pemerintahan lainnya (BUMD)," urai Agus.
"Urusan wajib non pelayanan dasar koperasi, UKM, pelaksanaan urusan wajib, urusan pilihan, urusan penunjang dan urusan pendukung, unsur penunjang keuangan (pendapatan), dan urusan wajib non pelayanan dasar tenaga kerja," sambungnya.
Terhadap rekomendasi-rekomendasi DPRD tersebut, Agus menerangkan, Pemkab Pesisir Barat pada 2021 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjutinya melalui pelaksanaan program, kegiatan, atau sub kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis terkait.
"Namun demikian, keterbatasan fiskal dan pengurangan anggaran yang disebabkan proses refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam covid-19 pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang lalu, menyebabkan beberapa program, kegiatan, atau sub kegiatan tidak bisa dilaksanakan secara maksimal dan optimal," terangnya.
Agus menyampaikan, pada 2021, Pemkab dan DPRD Pesisir Barat telah menyelesaikan 13 peraturan daerah (perda) yang telah diundangkan serta terdapat 6 perda yang bersifat strategis.
"Dalam artian, secara langsung telah menyelesaikan permasalah masyarakat dan daerah, antara lain pengaturan untuk pengelolaan pajak daerah, pengaturan untuk pengelolaan retribusi jasa umum, pengaturan untuk pengelolaan retribusi jasa usaha," papar dia.
"Pengaturan untuk pengelolaan retribusi perizinan tertentu, pengaturan untuk pengelolaan akses terhadap anak, serta pengaturan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan," tambahnya.
Ia mengharapkan, melalui keenam perda yang bersifat strategis tersebut dapat menyelesaikan beberapa permasalahan daerah, di antaranya peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan kualitas hidup anak di daerah, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )