Lampung Barat
Oknum ASN Lampung Barat Diadukan ke Polisi Seusai Praktik KDRT Selama Dua Tahun Dibongkar
Oknum ASN Lampung Barat dilaporkan ke polisi setelah praktik KDRT yang dilakukan terhadap istrinya selama dua tahun terbongkar. KDRT dari tahun 2020.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Oknum ASN Lampung Barat dilaporkan ke polisi setelah praktik KDRT yang dilakukan terhadap istrinya selama dua tahun terbongkar.
Oknum ASN ini berinisial AD (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial NMS (33) selama dua tahun.
Praktik KDRT telah NMS alami sejak awal 2020 hingga puncaknya yang terjadi pada pertengahan Februari 2022 lalu.
"Pada pertengahan Februari 2022 saya sempat diancam menggunakan pisau, setelah dia puas menyiksa saya, bahkan saya diancam akan dibunuh jika saya melaporkan perbuatannya kepada pihak berwajib," ujar NMS, Jumat (25/3/2022).
NMS pun tak berani melaporkan suaminya ke pihak berwajib lantaran ancaman tersebut.
Baca juga: Polda Tetapkan Oknum ASN Lampung Tengah Tersangka TPPO
Baca juga: ORARI Pringsewu Gelar SES dengan Callsign 8G13PSW
Di samping itu, NMS juga masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya yang sudah bertahan selama lima tahun.
"Saya tidak ingin mengecewakan keluarga jika terjadi perceraian dan saya masih berharap suami saya masih bisa berubah," ungkapnya.
Sayangnya, suaminya tak jua kunjung berubah.
Sebaliknya, siksaan AD terhadap istrinya makin tidak lazim.
Terlebih, hampir sekujur tubuh NMS mengalami luka lebam akibat penyiksaan yang suaminya lakukan.
Penganiayaan yang ia terima berkali-kali melahirkan rasa trauma hingga gangguan psikis pada diri NMS.
"Saya sampai tremor berat tiap melihat suami saya mengangkat tangannya," ceritanya.
Baca juga: Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Baca juga: Rutan Kota Agung Lampung Gelar Tes Urine Mendadak Demi Wujudkan Zona Bebas Narkoba
Siksaan yang ia terima itu kadang kala hanya gara-gara permasalahan yang sepele.
"Misalnya dia maunya ayam berukuran kecil, tapi yang dimasak ayam ukuran besar," kisahnya.
"Kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginannya, saya langsung disiksa," tambah NMS.
NMS menceritakan bentuk-bentuk penyiksaan yang ia terima dari suaminya.
Yang lebih miris lagi, apabila NMS mengerang kesakitan kala disiksa, AD bakal menyiksanya lebih kejam lagi.
Lama-kelamaan, NMS tak tahan dengan siksaan demi siksaan yang ia terima dari suaminya itu.
Dengan membulatkan tekad, ia pun melaporkan sang suami ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polda Lampung Ikut Kejar Begal Tewaskan Korbannya di Way Kanan
Baca juga: Empat Mahasiswa Unila Raih Juara Duta Bahasa Provinsi Lampung 2022
Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan pengaduan 'Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga'.
Berkenaan dengan laporannya tersebut, NMS hanya ingin menuntut keadilan soal perilaku tak bermoral yang dilakukan suaminya.
AD sendiri diketahui merupakan ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat.
Di pihak yang sama, SY kakak kandung korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022).
Tujuannya, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan, sampai dengan putusan pengadilan.
Pihak P2TPA bersama mitranya, yakni LBH Lampung Barat pun siap untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun," tegas SY.
"Bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan," sambungnya.
Ia optimis, pihak berwajib bakal menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri," katanya.
Bagi SY, perbuatan yang dilakukan AD sudah tidak manusiawi lagi.
"Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut sebagai tindakan manusia normal," ujar dia.
Baca juga: Oknum ASN di Ketapang Lempar Bom Molotov saat Acara Pelantikan, Pelaku Diamankan Polisi
Baca juga: Terlibat Kasus e-KTP Palsu, Oknum ASN di Bandar Lampung Bertugas Jadi Pemasok
SY mengungkapkan, seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah pihaknya siapkan.
"Kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )