Pesawaran

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Sejoli di Pesawaran Lampung Diamankan Polisi 

Dua sejoli di Kabupaten Pesawaran turut diamankan petugas Polres Pesawaran, Sabtu (26/3/2022) pukul 16.00 WIB.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi sabu. Dua sejoli di Kabupaten Pesawaran turut diamankan petugas Polres Pesawaran, Sabtu (26/3/2022) pukul 16.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dua sejoli di Kabupaten Pesawaran turut diamankan petugas Polres Pesawaran, Sabtu (26/3/2022) pukul 16.00 WIB.

Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Branti Raya Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Adapun identitas keduanya yakni EW (26) Warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan yang bertatus ibu rumah tangga (IRT).

Sementara sang pria berinisial HS (40) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan.

Keduanya melintas mengendarai sepeda motor di ruas jalan yang biasa sebagai perlintasan orang membawa narkotika itu.

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Buang Bungkusan yang Diduga Berisi Sabu saat Melihat Kedatangan Polisi

Baca juga: Tabrak Lari di Lampung Timur Berakhir Tragis, Sopir Fortuner Ditangkap Warga

Sepasang insan yang bersepeda motor ini menarik perhatian anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran yang sedang melaksanakan patroli hunting.

Mengingat satu diantara dua orang tersebut, ditengarai sebagai penyalahguna narkotika.

"Dilakukan lah pemberhentian, selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba AKP Junaidi, Minggu, (27/3/2022).

Ditambahkan Junaidi, berdasar hasil intrograsi terhadap tersangka HS, membeli narkotika jenis sabu atas perintah dari LA (32) warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau.

Lantas petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LA. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Terkejut Lihat Polisi saat Makan di Warung, Pemuda di Kotagajah Lempar Bungkusan Isi Sabu

Baca juga: Dikejar Polisi, Pria Bawa Sabu di Lampung Tengah Nekat Nyebur ke Danau  

Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. 

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved