Way Kanan
Panen Sawit Tanpa Izin, Tiga Warga Way Kanan Lampung Berakhir di Bui
Tiga warga Way Kanan Lampung berakhir di bui setelah memanen sawit di PT. Bnil Blok 1 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu, Way Kanan.
Pelaku berinisial HP (24), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, HP mencuri 99 tandan buah sawit pada Selasa (6/4/2021) lalu.
Saat itu ada dua orang yang membawa mobil pikap mengambil buah sawit di areal perkebunan PT Way Kanan Sawitindo.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.574.000.
Andre menjelaskan, HP diamankan petugas Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis (6/1/2022).
Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanaan di rumahnya.
Andre menuturkan, HP adalah residivis kasus pencurian motor pada 2018 silam.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Jadi DPO Pencurian Tandan Sawit
Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di Kebun Sawit Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku inisial LE (26) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 32 buah tandan sawit pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dimana pada saat itu Naga Mas (pemilik kebun / korban) hendak memupuk sawit di kebunnya.
Korban melihat ada dua orang sedang mendodos sawit, karena curiga korban turun dari mobil untuk menanyakan kepada kedua pelaku tersebut.
“Karena perbuatannya diketahui korban sehingga oleh Naga Mas langsung mengamankan salah satu pelaku an. Hendri (sedang menjalani hukuman) dan rekan pelaku inisial LE berhasil melarikan diri,” katanya, Senin 3 Januari 2022.