Way Kanan
Panen Sawit Tanpa Izin, Tiga Warga Way Kanan Lampung Berakhir di Bui
Tiga warga Way Kanan Lampung berakhir di bui setelah memanen sawit di PT. Bnil Blok 1 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu, Way Kanan.
"Kami mengawasi pelaku yang masih mengangkat buah sawit dari bak penampungan ke areal dekat tembok ia masuk. Saat itu juga kami melaporkan ke polisi," terang seorang satpam PT ASM.
Tanpa kesulitan, petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama satpam PT ASM menangkap Kentus.
Diamankan pula barang bukti buah sawit segar sekitar 50 tandan.
Kepala Polsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Saputra menerangkan, satpam PT ASM membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/314-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, tanggal 15 Juni 2020.
Baca juga: Polsek Candipuro Gerebek Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit, Pelaku Kabur
Baca juga: Curi 68 Tandan Sawit, Tiga Pelaku Asal Way Kanan Diamankan Polisi
"Keterangan pelaku saat kita tanya, ia baru satu kali melakukan pencurian buah sawit. Hal itu ia lakukan lantaran tidak mempunyai penghasilan karena tidak bekerja," terang Iptu Des Herison Saputra, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (19/6/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kentus dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam / Anung Bayuardi )