Way Kanan

Panen Sawit Tanpa Izin, Tiga Warga Way Kanan Lampung Berakhir di Bui

Tiga warga Way Kanan Lampung berakhir di bui setelah memanen sawit di PT. Bnil Blok 1 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu, Way Kanan. 

Editor: Hanif Mustafa
Tangkapan layar CCTV
Ilustrasi pencurian. Tiga warga Way Kanan Lampung berakhir di bui setelah memanen sawit di PT. Bnil Blok 1 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu, Way Kanan.  

Setelah itu, korban membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Akibat kejadian tersebut pencurian dengan pemberatan tersebut apabila dinominalkan dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.560.000.

DPO Pelaku curat dapat diamankan pada hari Jumat tanggal 32-12-2021 sekitar pukul 18:30 WIB yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra bersama anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung  Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian di bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh AKP Andre.

Dipantau Satpam

Gara-gara mencuri buah sawit, Kentus (22), warga Dusun Bumi Agung, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Kentus diamankan karena mencuri 50 tandan sawit di areal PT ASM yang ada di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, pada 15 Juni 2020 lalu.

Caranya, ia memanjat tembok pembatas PT ASM lalu masuk ke areal perkebunan.

Setelah masuk, Kentus mengambil buah sawit yang ada di bak penampungan.

"Saya masuk dengan memanjat tembok belakang perusahaan sambil mengamati situasi di dalam. Setelah itu saya turun sambil sembunyi-sembunyi," kata Kentus kepada penyidik Polsek Gunung Sugih, Jumat (19/6/2020).

Kentus beraksi sekitar pukul 17.00 WIB, saat suasana perusahaan sepi.

"Dari bak (penampungan buah sawit) kemudian saya pindahkan di dekat tembok. Lalu saya lempari buah sawit ke luar tembok. Setelah itu baru saya kumpulkan lagi di luar," katanya.

Namun, aksi Kentus rupanya dipergoki satpam PT ASM.

Sambil mengamati gerak-gerik pelaku, satpam melapor ke Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved