Lampung Selatan
Warga Sragi Lampung Selatan Diamankan Polisi Setelah Kedapatan Miliki Sabu
KR (43) warga Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, diamankan dikediamannya oleh pihak kepolisian karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Warga Seragi Lampung Selatan diamankan polisi setelah kedapatan miliki narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisal KR (43) diamankan dikediamannya di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.
KR tak bisa mengelak setelah pihak kepolisian mendapati barang bukti narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sragi Aiptu Thmrani mengatakan penangkapan KR atas laporan dari masyarakat.
"Awalnya karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pelaku KR (43). Selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Kemudian melalukan pengeledahan di rumah pelaku KR," kata Thamrani, pada Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Dua Sejoli di Pesawaran Lampung Diamankan Polisi
Baca juga: BPBD Lampung Timur Merinci Kerugian Kebakaran Pasar Sukadana Capai Rp 1,4 Miliar
"Dalam penggeledahan di rumah pelaku KR, kami berhasil mengamankan barang bukti satu kantong pelastik klip seberat 0,5 gram. Yang berisikan kristal putih. Yang di duga sabu-sabu," jelasnya.
Thamrani mengatakan untuk mengelabuhi petugas sabu-sabu tersebut di masukan dalam bungkus rokok dan di letakkan di atas meja.
"Selain sabu, kami juga mengamankan satu buah alat hisap (bong) dan handpone merek iPhone warna hitam," jelasnya.
Thamrani mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sragi
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Sragi. Pelaku disangkakan melanggar undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya
"Sore ini akan kita limpahkan ke Mapolres Lampung Selatan guna untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )