Berita Terkini Nasional

Politikus asal Lampung Andi Arief Dipanggil KPK

Pemanggilan politikus asal Lampung itu terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud

Editor: taryono
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Politikus Partai Demokrat Andi Arief. 

Tribunlampungung.co.id, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief dipanggil KPK.

Pemanggilan politikus asal Lampung itu terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud

Andi rencananya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Untuk Andi Arief kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya setelah saya sampaikan ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).

"Bahwa itu bukan hoaks. Jadi memang betul ada panggilan dari KPK," jelas Ali.

Baca juga: Disebut Andi Arief Minta Bayaran Rp 100 Miliar, Yusril Ihza Mahendra: Keburu Prihatin

Baca juga: AHY Dituding Kerahkan Massa saat Sidang Vonis Rizieq Shihab, Andi ARief Meradang

Ali menuturkan, bakal ada mekanisme hukum yang akan dilakukan jika seseorang yang dipanggil secara patut, tetapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Namun demikian, KPK menyakini Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu bakal datang untuk memenuhi pemeriksaan di KPK sebagai saksi.

"Tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan. Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang," papar Ali.

"Dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tapi sengaja tidak hadir," jelas dia.

Ali memastikan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Andi Arief pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu. Berdasarkan informasi dari tim penyidik, ujar dia, surat itu telah diterima sehari setelahnya di rumah Andi Arief di daerah Cipulir.

"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24. Alamat yang kami miliki, ada di Cipulir," ucap Ali.

Ali menuturkan, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan kebutuhan proses penyidikan di KPK.

Baca juga: KPK Ingatkan Pegawai di Lampung Laporkan LHKPN

Baca juga: KPK Apresiasi MCP Renaksi di Lampung 84 Persen, Lampaui Angka Rata-rata Nasional

Pemanggilan itu, ujar dia, diharapkan dapat memperjelas perkara yang tengah didalami Komisi Antirasuah.

"Sehingga kalau kemudian ada pihak yang merasa tidak ada hubungannya dengan perkara ini ataupun merasa tidak tahu silahkan kooperatif hadir kemudian sampaikan langsung di hadapan teman-teman tim penyidik," papar Ali.

"Sehingga menjadi jelas juga apa yang kemudian ingin dia sampaikan setelah kemudian kami panggil sebagai saksi tentunya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved