Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Bakal Tindak Tegas Anggota Polri yang Langgar SOP

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto bakal menindak tegas oknum personel di jajarannya yang melanggar SOP Polri.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Ilustrasi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto. Kapolresta Bandar Lampung akan menindak tegas anggota kepolisian yang langgar SOP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto bakal menindak tegas oknum personel di jajarannya yang melakukan tugas tak sesuai kode etik atau di luar standard operating procedure  alias SOP Polri.

Dia menekankan kepada seluruh personel Polresta Bandar Lampung agar melaksanakan tugas dan fungsi jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Ino sebagai buntut terjaringnya sejumlah anggota Polres Tulangbawang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bidang Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu.

Kapolresta juga mewanti-wanti agar personelnya tidak melakukan pelanggaran kode etik.

"Dalam melaksanakan tugas, harus sesuai SOP dan aturan yang sudah ada," kata Ino, Kamis (31/3).

Baca juga: PAD Bandar Lampung dari KIR Sudah Capai Rp 391 Juta

Baca juga: Kepala BKD Bandar Lampung Sebut Pemberhentian 161 Orang TKK Hasil dari Evaluasi yang Dilakukan

Menurut Ino, penerapan SOP Polri wajib dilaksanakan di setiap tugas, khususnya bentuk pelayanan ke masyarakat.

Jika ada jajarannya terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin maupun etik, bakal ditindak tegas sesuai peraturan.

Merujuk dalam Pasal 21 dan 22 Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan ada dua bentuk sanksi bagi anggota polisi yang diduga melanggar kode etik.

Yakni sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasal 21 ayat 1 menyebutkan bentuk sanksi pelanggaran KEPP adalah sanksi pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Ino berharap jajarannya tidak melakukan tindakan melanggar aturan yang dapat merusak citra Polri.

Baca juga: Karyawati di Bandar Lampung Kehilangan Motor Miliknya saat Vaksin di Klinik Kesehatan

Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Bakal Tindak Tegas Personel yang Tugas Tanpa SOP

"Tentu kita tindak sesuai dengan aturan yang ada. Dalam hal ini Propam Polda Lampung silakan melaksanakan fungsinya," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya sejumlah anggota Polres Tulangbawang terjaring OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Lampung. Personel Polres Tuba yang tidak disebutkan jumlahnya ini diduga melakukan pungutan liar ke masyarakat. (joe)

Pungli

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved