Lampung Utara
Polsek Kotabumi Lampung Utara Amankan Komplotan Pencurian Motor
Polsek Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polsek Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua.
Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Andres Santo mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengonfirmasi hal ini.
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/143/B/III/ 2022/SPKT/SEK KTB KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, 30 Maret 2022.
Adapun pelaku pencurian sepeda motor itu adalah Sandi (20) warga jalan Semeru III Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara.
”Penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan dari saudara Asril (korban),” kata Kapolsek IPDA Andries Santo, Minggu 3 April 2022.
Baca juga: DAK Lampung Utara Tahun Ini Capai Rp 17,5 M
Baca juga: Panitia Pilwabup Lampung Utara Lakukan Verifikasi Faktual Terhadap 4 Parpol Pengusung
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang pada saat itu terparkir di depan rumah.
Aksi ini terang Andres diketahui oleh Anton (Saksi). Di mana Anton tiba-tiba mendengar sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku.
”Korban berusaha mengejar pelaku, namun upaya pencarian tidak berhasil,” ungkap Andres.
Lebih lanjut Andres menejelaskan, korban terus berusaha mencari sepeda motornya di seputaran wilayah Kotabumi.
Kemudian diidapatkan inpormasi bahwa motor tersebut berada dikantor GMBI tepatnya di kelurahan Kotabumi Tengah.
”Mendapat informasi tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Kota.” jelasnya.
Dari penangkapan pelaku, Tim operasional Polsek Kotabumi Kota kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Joni Ardiansyah (41) warga Campursari, Kotabumi, Lampung Utara.
Baca juga: Pilwabup Lampung Utara, Empat Parpol Pengusung Jalani Verifikasi Faktual
Baca juga: Bulog Lampung Utara Akan Adakan Pasar Murah di Bulan Suci Ramadan
“Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap tersangka Sandi dan Joni Tim Ops Polsek Kotabumi Kota dan Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku atas nama Sahbirin, Patroni dan Eka beserta barang bukti hasil kejahatan lainnya,” terangnya.
Selain para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Yakni satu unit Handphone milik tersangka Joni, satu unit motor Yamaha Zupiter Z Nopol BE 8302 JE, Honda Beat warna biru putih dan satu unit motor Suzuki warna hitam nopol B 5832 MT.
”Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan interogasi oleh Tim untuk tindak lanjut pengembangan kepada tersangka lainnya.” tukasnya.
Untuk tersangka pencurian disertai pemberatan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat.
Selain mengamankan tersangka curat pihaknya juga mengamankan penadah motor curian, sebanyak dua orang SH (53) dan Ek (26).
Anggota kembali mengamankan dua unit motor dari komplotan tersebut. Untuk penadah Andries mengatakan mereka akan dikenai pasal 481 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.
“Tersangka curat bersama penadah terjerat hukuman masing-masing tujuh tahun penjara,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )