Lampung Selatan

Operasi Antik Krakatau, 10 Polsek di Lampung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba BB 17,35 Gram

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan jajaran polsek di wilayah Polres Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Selama Operasi Antik Krakatau, sebanyak 10 Polsek yang berada diwilayah hukum Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan barang bukti yang diamankan seberat 17,35 gram. 

Tersangka : Saprudin alias Onyen (33) warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. TKP di Dusun Talang Ula, Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan 0,22 gram sabu

LP/340/III/2022/SPKT.POLSEK SRAGI/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG pada 24 Maret 2022.

Tersangka atasnama Kurnia Esa (42) warga Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung selatan.

TKP di Dusun Simpang Sari,Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung selatan.

Barang bukti yang diamankan 0,47 gram sabu dan uang tunai Rp 90 ribu.

Edwin mengatakan para tersangka disangkakan melanggar pasal Narkoba, dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) JUU RI No 35 tahun2009 tentang Narkotika," katanya

"Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved