Pringsewu

Perempuan Muda di Pringsewu Meninggal karena Kecelakaan

Perempuan muda pengendara sepeda motor di Kabupaten Pringsewu tewas kecelakaan lalu lintas. Korban Indah Lestari (20)

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Sat Lantas Polres Pringsewu.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu melakukan penanganan lubang di ruas jalan provinsi Pekon Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu yang diduga sebagai pemicu laka lantas akibatkan korban meninggal dunia, Kamis, 7 April 2022. 

Akibatnya bocah usia enam tahun meninggal terseret mobil Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai sepeda motor.

Mobil Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang sopir diamankan.

Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp 76,4 Miliar untuk Pembayaran Gaji ke-14

Baca juga: BNPT-FKPT Gelar Asik Bang di Pringsewu

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini supir bernama Asep (21) yang menabrak motor Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).

Ia mengatakan, pengendara mobil Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.

"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.

( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved