Pringsewu
Perempuan Muda di Pringsewu Meninggal karena Kecelakaan
Perempuan muda pengendara sepeda motor di Kabupaten Pringsewu tewas kecelakaan lalu lintas. Korban Indah Lestari (20)
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Akibatnya bocah usia enam tahun meninggal terseret mobil Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai sepeda motor.
Mobil Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang sopir diamankan.
Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp 76,4 Miliar untuk Pembayaran Gaji ke-14
Baca juga: BNPT-FKPT Gelar Asik Bang di Pringsewu
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini supir bernama Asep (21) yang menabrak motor Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Ia mengatakan, pengendara mobil Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.
"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.
( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )