Pringsewu
Perempuan Muda di Pringsewu Meninggal karena Kecelakaan
Perempuan muda pengendara sepeda motor di Kabupaten Pringsewu tewas kecelakaan lalu lintas. Korban Indah Lestari (20)
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Perempuan muda pengendara sepeda motor di Kabupaten Pringsewu tewas kecelakaan lalu lintas.
Korban Indah Lestari (20) warga RT 02/ RW 01 Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Indah sempat dilarikan ke rumah sakit di Pringsewu, namun tidak tertolong akibat luka yang dialami setelah kejadian kecelakaan lalu lintas.
Yakni luka patah kaki kiri, luka terbuka dada sebelah kanan, dan patah tulang leher belakang.
Kecelakaan itu melibatkan antara sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang dikemudikan korban dengan Dump Truck Dyna BE 9164 VF.
Baca juga: Viral 2 Balita Dibuang Orangtua di Depan Pabrik, Hanya Dibekali Sebotol Susu dan Baju
Baca juga: Minyak Goreng Curah Kosong di Pasar Jatiringin Kelumbayan Barat
Mobil tersebut dikemudikan oleh Idial (44) warga Pekon Meraksa Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidarya mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas ini terjadi di ruas jalan provinsi Pekon Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 18.15 WIB
"Kejadian bermula dari melajunya Honda Beat yang dikemudikan korban dari arah Pringsewu menuju Sukoharjo hendak mengindari lubang yang ada didepanya," ujar Ridho melalui Humas Polres Pringsewu, Kamis, 7 April 2022.
Ironisnya korban dan sepeda motornya terjatuh kekanan jalan. Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan melaju Dump Truck Dyna BE 9164 VF.
"Karena jarak antar kedua kendaraan saat itu sudah sangat dekat, sehingga tabrakan terjadi," ungkap Ridho mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Peristiwa itu, lanjut dia, menyebabkan kerusakan kendaraan dan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Ironisnya pengemudi sepeda motor tersebut, Indah Lestari tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Baca juga: Rektor UML Dr Mardiana Ingin Bawa Lulusan Langsung Jadi Pengusaha Berlandaskan Nilai Islam
Baca juga: Bandara Taufiq Kiemas Tambah Frekuensi Penerbangan 3 Kali Seminggu
Atas kejadian itu, polisi lalu lintas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan status quo TKP. Serta mengamanka barang bukti untuk penyelidikkan lebih lanjut.
Kecelakaan di Lampung Timur
Sebelumnya, seorang bocah berusia 6 tahun di Lampung Timur meninggal setelah terseret mobil Toyota Fortuner sejauh 2 Kilometer.
Kejadian itu terjadi bermula dari kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan Lintas Timur di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, yang melibatkan kendaraan mobil Toyota Fortuner Nopol: BE 1147 BK dengan motor Honda Vario Nopol: BE 3288 BM, Jumat (25/3/2022).
Kepala Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Sat Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra membenarkan kejadian kecelakaan tersebut, saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022) kemarin.
"Kemarin (Jumat 25 Maret 2022) benar terjadi kecelakaan antara mobil dan motor sekitar pukul 16.30 WIB di jalan Lintas Timur di Desa Tulungpasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur," ujarnya.
Ia juga membenarkan, kecelakaan tersebut menewaskan seorang bocah.
"Seorang bocah inisial IA (6) tewas setelah terseret mobil Toyota Fortuner sejauh dua kilometer dari lokasi kecelakaan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian yang menewaskan satu bocah kecil tersebut.
"Mobil Toyota Fortuner tersebut, melaju dengan kecepatan tinggi dari Mataram Baru menuju Labuhan Maringgai, dan menabrak bagian belakang motor Honda Vario yang berjalan di depannya," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Metro Pastikan Bahan Kebutuhan Pokok Aman dan Cukup
Baca juga: Polres dan Disdag Lamteng Salurkan 9.075 Minyak Goreng
"Motor itu dikendarai oleh Diah (40) dan berboncengan dengan anaknya IA," sambungnya.
Sementara, menurutnya, sang ibu selamat dengan luka ringan, karena terpental dari motornya saat ditabrak.
"Setelah menabrak motor tersebut, sopir mobil Fortuner, yang bernama Asep (21), warga Pasir Sakti itu melarikan diri dan dikejar oleh warga setempat ke wilayah Labuhan Maringgai," tandasnya.
Sementara, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pihaknya ke lokasi ratusan warga yang mengepung mobil Fortuner.
"Kami telah mengamankan sopir dari amukan massa, dan sudah berada di Mapolsek Labuhan Maringgai," kata Kompol Yusvin.
Jadi tersangka
Polisi akhirnya menetapkan sopir Toyota Fortuner yang seret bocah 6 tahun sejauh 2 km hingga meninggal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur Mataram baru, pada hari Jumat (25/3/2022), pukul 16.30 WIB.
Akibatnya bocah usia enam tahun meninggal terseret mobil Fortuner setelah ditabrak bersama ibunya saat mengendarai sepeda motor.
Mobil Fortuner tersebut sempat melarikan diri, beruntung dapat dihentikan warga dan sang sopir diamankan.
Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp 76,4 Miliar untuk Pembayaran Gaji ke-14
Baca juga: BNPT-FKPT Gelar Asik Bang di Pringsewu
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdi Candra menyatakan sopir mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini supir bernama Asep (21) yang menabrak motor Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (27/3/2022).
Ia mengatakan, pengendara mobil Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.
"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," katanya.
( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )