Bandar Lampung

MAKI Sebut 2 Faktor Penyebab Penyelewangan Dana Desa oleh Oknum Kakon di Lampung

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ikut menyoroti soal penyelewengan dana desa yang dilakukan sejumlah oknum kepala pekon/desa di Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Edunews.id
Ilustrasi - MAKI sebut 2 faktor penyebab penyelewangan Dana Desa oleh oknum Kakon di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ikut menyoroti soal penyelewengan dana desa yang dilakukan sejumlah oknum kepala pekon/desa di Lampung.

Menurut MAKI, penyelewengan itu rentan terjadi karena dua hal.

"Pertama, karena kades/kepala pekonnya gaptek (gagap teknologi), kedua karena gagap pegang uang banyak," jelas Kordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Tribun, Minggu (10/4/2022).

Seperti diketahui, sejumlah Inspektorat di Provinsi Lampung menemukan kerugian negara pada penggunaan dana desa (DD).

Kerugian yang mencapai miliran rupiah itu tersebar di puluhan pekon/desa di Provinsi Lampung.

Baca juga: Daftar 11 Ketua DPC Demokrat Terpilih di Lampung

Baca juga: Dua Kepala Pekon di Pringsewu Tersangkut Kasus Hukum Penyelewengan Dana Desa Tahun 2019

Lebih lanjut Boyamin menjelaskan, kepala pekon/desa yang mendapat dana besar namun gaptek ini membuat mereka bingung dalam membuat laporan pertanggungjawaban.

Ujungnya, kataa Boyamin, terjadi kesalahan prosedur yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Dua hal tersebut la yang menjadi dasar anggaran dana desa dari pemerintah dikorupsi oleh oknum kades.

"Tapi ada juga dugaan kades korupsi karena aji mumpung pegang duit banyak," kata Boyamin.

Untuk memberantas korupsi dana desa, Boyamin menyebut, jangan dulu bicara penindakan dari aparat penegak hukum. Yang paling penting untuk dilakukan pemerintah adalah perbaikan sistem yang lebih transparan.

"Dibuat sistem cek and balance di tingkat desa," kata Boyamin.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, Kades harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPDes).

BPDes juga harus berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan anggaran dana desa tersebut.

"Seperti di Cirebon, itu anggota BPDes nya aktif sehingga dapat membongkar dugaan penyimpangan. Meskipun ujung nya rame karena yang lapor malah jadi tersangka," kata Boyamin.

Menurutnya, menjadi tugas utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di tingkat kabupaten untuk memaksimalkan kinerja kades dan perangkat nya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved