Kasus Korupsi di Lampung Utara

Divonis 4 Tahun, Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Bersyukur

Efianto menyebutkan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022). Terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara ini dijatuhi vonis empat tahun penjara. 

Akbar Menerima

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang hadir di persidangan melalui virtual zoom meeting dari Rutan Bandar Lampung menyatakan menerima.

"Saya menerima putusan tersebut, Yang Mulia," kata Akbar, didampingi penasihat hukum dari Rutan Bandar Lampung, Rabu.

Sementara penasihat hukum Akbar, Sopian Sitepu, mengatakan, pihaknya bersyukur atas vonis tersebut.

"Klien kami bisa menerima putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi," kata Sopian.

Pihaknya bersyukur lantaran dalam putusan tersebut terdapat sedikit pengurangan terkait dengan uang pengganti.

Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Rp 3,95 miliar.

"Ada pengurangan sekitar Rp 750 juta. Memang faktanya uang itu tidak dinikmati oleh klien kami," kata Sopian.

Oleh karena itu, lanjut Sopian terdakwa akan mempertanggungjawabkan beban uang pengganti sebagaimana telah dibacakan dalam putusan hakim.

"Klien kami sudah menerima, itu artinya siap mempertanggungjawabkan Rp 3,2 miliar yang harus diselesaikan," kata Sopian.

Justice Collaborator

Terkait justice collaborator (JC) yang dikabulkan KPK, Sopian menyatakan, terdakwa bakal konsisten mengikuti segala ketentuan dan aturannya termasuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

Bahkan dalam nota pembelaan (pleidoi) sempat disebut sejumlah nama yang diduga terlibat.

Kendati demikian, Sopian menyatakan pihaknya tidak tegas meminta jaksa menyelidiki kembali dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.

"Dalam konteks kami sebagai penasihat hukum, maka hal itu kami serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa," kata Sopian.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved