Kasus Korupsi di Lampung Utara

Divonis 4 Tahun, Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Bersyukur

Efianto menyebutkan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022). Terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara ini dijatuhi vonis empat tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, bersyukur setelah dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Akbar menyusul sang kakak, Agung Ilmu Mangkunegara, merasakan pengapnya sel tahanan.

Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara, sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada 2020 silam.

Agung juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Agung terbukti menerima suap dan gratifikasi, sesuai dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Terbukti Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Wajib Bayar Rp 3,2 Miliar

Agung sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung.

Sementara Akbar, selain hukuman empat tahun bui, juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan.

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Efianto di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (13/4/2022).

Efianto menyebutkan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia terbukti melanggar pasal 12 b jo pasal 18 dan 11 jo pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Efianto.

Efianto menjelaskan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,7 miliar.

Ia meneruskan, setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Breaking News Akbar Tandaniria Terdakwa Korupsi Dinas Lampura Divonis 4 Tahun Penjara

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 8 bulan," kata Efianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved