Kasus Korupsi di Lampung Utara
Divonis 4 Tahun, Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Bersyukur
Efianto menyebutkan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akbar Tandaniria Mangkunegara, terdakwa kasus gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Utara, bersyukur setelah dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Akbar menyusul sang kakak, Agung Ilmu Mangkunegara, merasakan pengapnya sel tahanan.
Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Bupati Lampung Utara, sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada 2020 silam.
Agung juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Agung terbukti menerima suap dan gratifikasi, sesuai dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Terbukti Korupsi di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Wajib Bayar Rp 3,2 Miliar
Agung sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kota Bandar Lampung.
Sementara Akbar, selain hukuman empat tahun bui, juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Efianto di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (13/4/2022).
Efianto menyebutkan, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia terbukti melanggar pasal 12 b jo pasal 18 dan 11 jo pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Efianto.
Efianto menjelaskan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,7 miliar.
Ia meneruskan, setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk mencukupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Breaking News Akbar Tandaniria Terdakwa Korupsi Dinas Lampura Divonis 4 Tahun Penjara
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 8 bulan," kata Efianto.
Akbar Menerima
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang hadir di persidangan melalui virtual zoom meeting dari Rutan Bandar Lampung menyatakan menerima.
"Saya menerima putusan tersebut, Yang Mulia," kata Akbar, didampingi penasihat hukum dari Rutan Bandar Lampung, Rabu.
Sementara penasihat hukum Akbar, Sopian Sitepu, mengatakan, pihaknya bersyukur atas vonis tersebut.
"Klien kami bisa menerima putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim tadi," kata Sopian.
Pihaknya bersyukur lantaran dalam putusan tersebut terdapat sedikit pengurangan terkait dengan uang pengganti.
Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,2 miliar. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK Rp 3,95 miliar.
"Ada pengurangan sekitar Rp 750 juta. Memang faktanya uang itu tidak dinikmati oleh klien kami," kata Sopian.
Oleh karena itu, lanjut Sopian terdakwa akan mempertanggungjawabkan beban uang pengganti sebagaimana telah dibacakan dalam putusan hakim.
"Klien kami sudah menerima, itu artinya siap mempertanggungjawabkan Rp 3,2 miliar yang harus diselesaikan," kata Sopian.
Justice Collaborator
Terkait justice collaborator (JC) yang dikabulkan KPK, Sopian menyatakan, terdakwa bakal konsisten mengikuti segala ketentuan dan aturannya termasuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.
Bahkan dalam nota pembelaan (pleidoi) sempat disebut sejumlah nama yang diduga terlibat.
Kendati demikian, Sopian menyatakan pihaknya tidak tegas meminta jaksa menyelidiki kembali dugaan keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
"Dalam konteks kami sebagai penasihat hukum, maka hal itu kami serahkan semuanya kepada hakim dan jaksa," kata Sopian.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )