Bandar Lampung
Kejati Kembali Periksa 6 Orang Pengurus KONI Lampung
Kejakaan Tinggi Lampung terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lampung. Kembali periksa 6 orang pengurus KONI Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kejakaan Tinggi Lampung terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lampung.
Terbaru, Kejati Lampung kembali memeriksa enam pengurus KONI Lampung pada Senin (25/4/2022) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana menjelaskan, keenam orang itu diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus di gedung Kejati Lampung.
Baca juga: Pelajar 15 Tahun di Lampung Timur Meninggal karena Kecelakaan
Baca juga: Update Merak-Bakauheni, Pelayanan Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Tak Terpengaruh Aktivitas GAK
Made menjelaskan keenam saksi yang diperiksa berinisial SBO, LAA, YF, EA, AJ, dan NAT.
Saksi SBO diperiksa sebagai Sekretaris Umum KONI Lampung.
LAA diperiksa selaku Bendahara Umum KONI Lampung.
Berikutnya YF diperiksa sebagai Staf Pembantu Bendahara KONI Lampung
Saksi EA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Pembantu Bendahara KONI Lampung," kata Made.
AJ diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Umum II KONI Lampung.
NAT diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku staff Sekretariat KONI Lampung.
Baca juga: Kajati Lampung Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Pringsewu
Baca juga: Kejati Periksa Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung
Made menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.
"Serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," kata Made.