Bandar Lampung

Lagi, Kejati Lampung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengungkapkan ada 4 orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus.

Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni berinisial FN, SHM, SWRL dan BS.

"FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Umum II Bidang pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung," kata Made, Rabu (27/4/2022).

Saksi selanjutnya SHM, diperiksa terkait tugasnya selaku Tenaga Fungisional pelatih dispora Provinsi Lampung.

Baca juga: Kejati Kembali Periksa 6 Orang Pengurus KONI Lampung

Baca juga: Kejati Periksa Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung

Berikut saksi SWRL, diperiksa terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung.

"Saksi BS diperiksa juga terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung," terang Made.

Made menjelaskan pemeriksaan akan terus dilakukan pihaknya sampai menemukan dua alat bukti yang kuat.

Jika penyidik telah menemukan alat bukti dalam dugaan korupsi tersebut, maka akan ditetapkan tersangka.

"Belum ada (tersangka) masih berlanjut pemeriksaan terhadap saksi saksi, baik dari internal KONI maupun pihak rekanan," tutur Made.

Diketahui sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami Kejati.

Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

Baca juga: Diputus PLN, Pemkot Bandar Lampung Lunasi Tunggakan Lampu Jalan

Baca juga: Nunggak Bayar Listrik, Lampu Jalan di Bandar Lampung Diputus PLN

Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Lebih dari 30 orang saksi sudah diperiksa, sejak kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Made.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved