7 Wilayah di Lampung yang Tak Bisa Akses Tv Analog Per 30 April, Simak Panduan Beralih ke Tv Digital

Tujuh wilayah di Lampung tidak lagi bisa mengakses siaran Tv Analog tahap pertama terhitung 30 April 2022

Kompas.com
Ilustrasi; Tv Digital 

Tribunlampung.co.id, Jakarta- Tujuh wilayah di Lampung tidak lagi bisa mengakses siaran Tv Analog tahap pertama terhitung 30 April 2022 bersama beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

Tujuh wilayah itu meliputi, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro

Seiring dengan itu, masyarakat diminta segera beralih ke siaran Tv Digital. Tak perlu ribet, masyarakat cukup memasang tambahan alat Set Top Box (STB).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap sejak 30 April.

Merujuk Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.

Baca juga: Siaran Tv Analog Disetop Kominfo, Cukup Pasang Set Box Tv Digital, Berikut Panduannya

Baca juga: Hari Kedua Lebaran Wisatawan Pantai Labuhan Jukung Melonjak, Banyak Dari Luar Daerah

Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.

Mengutip dari kominfo.go.id, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong menjelaskan, akan membagikan sebanyak 3.202.470 unit Set Top Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam ASO tahap pertama.

Bantuan STB untuk RTM diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pemerintah akan membantu penyediaan STB saat ASO berlangsung.

"Dan dalam ketentuan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX),"  jelasnya.

Jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan pada tiga tahapan ASO adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX.

Adapun RTM yang mendapatkan bantuan STB sesuai dengan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

 Sementara itu, pada tahap pertama, terdapat 166 Kabupaten/Kota yang akan melakukan penghentian siaran TV Analog.

Daftar Kabupaten/Kota yang Siaran TV Dimatikan pada 30 April 2022

Dikutip dari siarandigital.komnfo.go.id, berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV dimatikan pada 30 April 2022:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved