Bandar Lampung

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung, Terungkap Setelah 3 Tahun

Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung. Aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung. 

Meskipun begitu, korban sempat mengalami gangguan psikis.

Devi menambahkan, awal mula terkuaknya perbuatan tersebut ketika korban yang kini berusia 15 tahun berani buka suara.

Korban menceritakan perbuatan itu kepada kakek dan neneknya.

Selanjutnya peristiwa bejat sang ayah diteruskan kepada ibu kandungnya.

"Setelah rame, keluarga semua sudah tahu, akhirnya buat laporan ke polisi. Pelaku sempat kabur ke luar Bandar Lampung," kata Devi.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, bisa diperberat atau penambahan dari sepertiganya," ujar Devi.

Sementara itu, SL tak memberikan sepatah kata saat dimintai keterangan.

Dia hanya tertunduk saat disodori sejumlah pertanyaan oleh awak media. 

Kasus Serupa

Kasus serupa dialami S (18), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, N (67), sejak sembilan tahun silam. Kini N mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi menjelaskan, perbuatan N baru terungkap setelah korban curhat ke ibunya.

Mengetahui anaknya jadi korban tindak rudapaksa dalam kurun waktu 9 tahun, ibu korban lantas melapor ke aparat kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved