Tanggamus
Kapolres: Truk Tutup Jalan Sedayu Bukan Upaya Sabotase untuk Gagalkan Eksekusi Lahan
"Kita tidak melihat ke arah sana (sabosate), namun kita upayakan membuka jalur lintas barat demi kepentingan masyarakat umum."
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: muhammadazhim
Disinggung adanya dugaan sabotase guna menghalangi eksekusi lahan dan bangunan tersebut, Kapolres mengaku tidak melihat ke arah tersebut.
Ia hanya memandang, semuanya demi kepentingan masyarakat, sebab jalan tersebut merupakan jalur vital.
"Kita tidak melihat ke arah sana (sabosate), namun kita upayakan membuka jalur lintas barat demi kepentingan masyarakat umum," kata dia.
"Kita upayakan evakuasi dulu, tetapi pendalaman akan dilaksanakan baik dari sisi fungsi reskrim maupun fungsi lainnya," tegasnya.
Pantauan di lokasi eksekusi, tampak sejumlah kendaraan terparkir di halaman rumah makan yang dikuasai tergugat Supardi dan diduga dirinya menghalangi proses eksekusi.
Dalam keterangannya, Supardi mengatakan, gugatan tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Ya kalo eksekusinya di objeknya, ya saya tidak keberatan. Cuma masalahnya di gugatan itu tidak sesuai data jadi kita bertahan," ungkap Pardi.
"Pada tahun 1994, itu sudah masuk Kecamatan Semaka. Tetapi di dalam surat mereka adalah Kecamatan Wonosobo," tambahnya.
Ia mengaku telah melaksanakan upaya-upaya guna meluruskan masalah tersebut melalui upaya hukum yang ada.
Oleh karenanya, Pardi berharap eksekusi dibatalkan.
"Kami ini anak bangsa dan kami masyarakat yang tidak tahu," ujar dia.
"Kami ingin tahu yang sebenarnya dalam hal ini sampai kapanpun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)